Radar nusantara 7.Com//Morotai, 27 Mei 2026 — Kepercayaan publik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat ujian serius setelah munculnya sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pulau Morotai. Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan menjadi alarm tentang rapuhnya pengawasan internal dan degradasi moral birokrasi.
Ketika seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam pelayanan publik justru terseret kasus narkoba, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi pelaku, tetapi juga citra lembaga pemerintahan secara keseluruhan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen birokrasi dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas aparatur negara.
Beberapa kalangan menilai persoalan narkoba di lingkungan ASN harus dilihat secara lebih luas dan mendalam, bukan hanya dari aspek pidana semata. Dalam pendekatan Teori Biopsikososial yang sering digunakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan, penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh kombinasi faktor biologis, psikologis, dan sosial.
Secara biologis, seseorang dapat memiliki kerentanan tertentu terhadap kecanduan akibat faktor genetik maupun kondisi neurologis. Dari sisi psikologis, tekanan pekerjaan, stres berkepanjangan, depresi, trauma, hingga rendahnya rasa percaya diri dapat menjadi pemicu seseorang mencari pelarian melalui narkoba. Sementara secara sosial, lingkungan pergaulan yang permisif, lemahnya kontrol sosial, akses mudah terhadap narkotika, hingga budaya diam dalam lingkungan kerja dapat memperbesar risiko penyalahgunaan.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Teori Kontrol Sosial atau Bonding Theory yang dikemukakan oleh sosiolog Travis Hirschi. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa seseorang cenderung menyimpang ketika ikatan sosialnya melemah, baik terhadap keluarga, institusi, tujuan hidup, maupun nilai moral yang diyakini.
Dalam konteks ASN, keterikatan terhadap etika profesi, loyalitas institusi, dan tanggung jawab pelayanan publik menjadi fondasi utama. Ketika nilai-nilai tersebut mulai longgar, maka potensi penyimpangan, termasuk penyalahgunaan narkoba, menjadi semakin besar.
Selain itu, Teori Pembelajaran Sosial dari Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dapat dipelajari melalui proses observasi dan imitasi. Jika dalam suatu lingkungan kerja terdapat perilaku menyimpang yang dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka hal tersebut dapat memengaruhi individu lain untuk melakukan tindakan serupa.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh institusi pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan publik. ASN yang terlibat narkoba berpotensi mengalami penurunan produktivitas kerja, gangguan pengambilan keputusan, hingga hilangnya profesionalisme dalam pelayanan.
Di sisi lain, kasus-kasus seperti ini turut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Narasi besar tentang reformasi birokrasi, pelayanan prima, dan ASN berintegritas dapat kehilangan makna apabila praktik penyalahgunaan narkoba masih ditemukan di lingkungan aparatur negara.
Dalam pendekatan Teori Labeling, individu yang telah dicap sebagai pengguna narkoba sering kali mengalami pengucilan sosial dan stigma berkepanjangan. Kondisi tersebut justru dapat membuat pelaku semakin sulit keluar dari lingkaran penyalahgunaan. Karena itu, sejumlah program rehabilitasi modern kini lebih menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial dibanding sekadar penghukuman.
Sementara melalui Teori Rational Choice, penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai hasil pertimbangan untung-rugi oleh individu. Ketika seseorang merasa manfaat sesaat lebih besar dibanding risiko tertangkap atau sanksi yang diterima, maka perilaku tersebut cenderung dilakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memiliki efek jera nyata.
Berbagai pihak menilai bahwa upaya pemberantasan narkoba di lingkungan ASN tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Diperlukan langkah sistematis yang menyentuh aspek pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan.
Penerapan tes urine berkala dan acak di seluruh instansi pemerintahan dinilai perlu dijadikan standar wajib, bukan sekadar kegiatan seremonial saat momentum tertentu. Selain itu, penguatan kode etik ASN, pendidikan karakter, serta budaya kerja antinarkoba dan antikorupsi perlu ditanamkan sejak tahap orientasi CPNS hingga pembinaan karier.
Pengawasan internal juga harus diperkuat melalui sistem kontrol yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan penanganan profesional melalui program rehabilitasi dan konseling agar memiliki kesempatan untuk dipulihkan secara sosial maupun psikologis.
Pengamat sosial menilai, kasus ASN dan sabu harus menjadi momentum evaluasi besar bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun birokrasi yang sehat dan berintegritas.
“Ini bukan hanya persoalan hukum individu, tetapi alarm bahwa penguatan moral, budaya kerja, dan pengawasan internal ASN harus segera dibenahi secara serius,” ujar Purnomo Rahaguna dalam pandangannya terkait fenomena tersebut.
Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, slogan “ASN Profesional, Melayani, dan Berintegritas” dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi formal di atas kertas yang semakin kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.
Reporter:fata






