PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1789776752937

KENDARI | Radar Nusantara 7.com — Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) dilaporkan oleh istrinya, RMR (30), setelah terjadi dugaan perselisihan di sebuah rumah dinas di Asrama Brimob Polda Sultra, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

RMR melalui kuasa hukumnya, Laode Ahmad Julhijah, menyebut kliennya datang ke rumah dinas tersebut untuk mengecek kondisi rumah. Namun, RMR disebut merasa curiga setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.

Menurut keterangan kuasa hukum, RMR kemudian mendorong pintu hingga terbuka. Di dalam rumah, ia disebut mendapati suaminya dalam kondisi tanpa busana dan mempertanyakan keberadaan seorang perempuan lain.

Saat hendak menuju kamar, RMR mengaku sempat dihalangi oleh LON. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RMR akhirnya berhasil masuk dan mengaku melihat seorang perempuan lain berada di dalam kamar.

RMR kemudian berupaya merekam kejadian tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, ponsel tersebut disebut direbut oleh LON.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. RMR mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, antara lain mulut diremas, dibanting, dicekik, hingga dibekap menggunakan bantal.

“Klien saya juga mendapat ancaman akan dibunuh, sehingga korban berusaha meyakinkan terlapor bahwa dirinya tidak akan melaporkan maupun memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak lain,” ujar Ahmad saat ditemui di RS Bhayangkara Kendari.

Atas kejadian tersebut, RMR disebut telah melaporkan suaminya ke Polda Sultra terkait dugaan KDRT dan perzinaan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai proses penanganan laporan tersebut serta tanggapan dari pihak LON maupun pihak terkait lainnya belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status hukum terlapor tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Sumber: (*)
Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *