Radar nusantara 7.com//Nganjuk, Rabu, 9 Juli 2026 – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SK (18), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah sempat membawa kabur kendaraan korban yang baru dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berinisial S (51), warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berkenalan dengan pelaku melalui Instagram sejak Oktober 2025. Setelah beberapa bulan menjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di sekitar Exit Tol Pungkruk, Sragen, sebelum melakukan perjalanan bersama menuju wilayah Jawa Timur.
Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah SPBU di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Saat itu korban hendak melaksanakan salat dan membersihkan diri. Sebelum meninggalkan kendaraannya, korban menitipkan telepon genggam beserta kunci sepeda motor kepada pelaku.
Namun, ketika korban kembali, pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi. Menyadari telah menjadi korban dugaan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baron.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baron bersama tim Resmob melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Jombang.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah salah seorang temannya di wilayah Jombang tanpa perlawanan. Selanjutnya, SK dibawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nganjuk guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih terus melengkapi berkas penyidikan serta mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah memberikan kepercayaan, terutama terkait barang berharga maupun kendaraan, demi menghindari tindak kejahatan serupa.
Sumber:tim






