MAGETAN – Polres Magetan mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 13 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap sehingga mencapai target 100 persen.
Hasil tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Heroe Santoso, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026).
Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 75 personel dikerahkan untuk melakukan penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menyampaikan bahwa seluruh target operasi berhasil diungkap sesuai sasaran yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap Bagas.
Lima target operasi tersebut terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Selain mengungkap lima kasus yang masuk dalam target operasi, petugas juga berhasil mengungkap enam kasus lainnya di luar target. Kasus tambahan tersebut meliputi pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ngariboyo dan Takeran.
Dengan demikian, total kasus yang diungkap dalam pelaksanaan operasi tersebut mencapai 11 kasus, dengan 13 orang tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu antara lain tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang selanjutnya digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan.
Data Laporan Polisi dan Hasil Operasi
Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat sebanyak 18 laporan polisi, yang terdiri atas 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Data tersebut perlu dibedakan dari hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang mencatat pengungkapan 11 kasus. Perbedaan angka tersebut merujuk pada data laporan polisi dan jumlah kasus yang diungkap dalam operasi, sehingga keduanya tidak dapat langsung disamakan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan dan keterkaitan masing-masing perkara.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magetan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kewaspadaan masyarakat dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Ajakan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengandung pesan agar masyarakat memulai upaya menjaga keamanan dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegas Bagas.
Polres Magetan berharap keberhasilan pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 dapat mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak kriminalitas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Magetan.
(Ipung)






