Radar Nusantar7.Com //Tuban– Proses pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, belakangan menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat.
Proyek pembangunan tower yang disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan PT Sumbersolusindo Hitech itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait kepastian administrasi dan kelengkapan perizinan yang menyertai kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan legalitas proyek karena pembangunan menara telekomunikasi tersebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan lingkungan serta dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan infrastruktur, namun mereka berharap proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan transparansi terkait izin pembangunan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan tentu masyarakat juga bisa lebih tenang,” ujarnya.
Pengawasan Pemerintah Dinilai Penting
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban sempat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan tower tersebut.
Peninjauan itu diduga merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi berkaitan dengan perizinan daerah.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai pengawasan dari pemerintah daerah perlu dilakukan secara lebih intensif guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan peninjauan awal, tetapi juga memastikan proses administrasi serta legalitas proyek benar-benar telah terpenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
Ketentuan Hukum yang Mengatur
Secara regulasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, aspek tata ruang dan pemanfaatan lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya kegiatan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan Publik dan Harapan Warga
Situasi ini pun memunculkan sorotan publik terkait pentingnya transparansi dalam setiap pembangunan infrastruktur yang berada di tengah permukiman masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat memastikan seluruh proyek pembangunan yang berlangsung di wilayahnya berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga mendorong pihak perusahaan untuk membuka informasi secara jelas mengenai status perizinan dan tahapan pembangunan tower tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kunci penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat sekaligus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi






