Radar nusantara7.Com//Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun akan melaksanakan lelang aset daerah berupa kendaraan dinas dan paket scrap atau besi tua kendaraan operasional. Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 14 Juli 2026.
Kegiatan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan lagi dalam mendukung operasional pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemkab Bojonegoro, objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat cukup beragam. Tercatat terdapat 47 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat yang akan dilelang.
Selain kendaraan dinas, Pemkab Bojonegoro juga melelang paket scrap atau besi tua kendaraan operasional sebanyak 45 unit. Paket tersebut terdiri atas 39 unit kendaraan roda dua (R2), tiga unit kendaraan roda tiga (R3), dua unit kendaraan roda empat (R4), serta satu unit kendaraan roda enam (R6).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun secara terbuka sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi lengkap mengenai daftar kendaraan, nilai limit, serta persyaratan administrasi melalui platform resmi lelang pemerintah.
Peserta lelang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya melakukan pendaftaran akun pada sistem lelang resmi, menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan, serta mengikuti mekanisme penawaran yang telah ditetapkan oleh KPKNL Madiun.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mempelajari seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengikuti proses lelang agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bojonegoro berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin efektif, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kendaraan maupun barang hasil lelang secara legal dan sesuai prosedur.
Sumber:tim






