SLEMAN – Personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sleman melaksanakan kegiatan peneguran kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan helm saat berkendara di kawasan Jalan Laksda Adisucipto, simpang Penggal Gajahwong, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm sebagai perlengkapan keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polantas memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm. Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan helm bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan diri guna mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keselamatan berkendara harus menjadi prioritas, baik ketika menempuh perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat.
“Jauh dekat tetap sama, gunakan helm untuk keselamatan!” Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengguna sepeda motor agar tidak mengabaikan perlengkapan keselamatan, meskipun hanya berkendara di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Dengan membiasakan diri menggunakan helm yang sesuai standar dan memasangnya dengan benar, masyarakat turut berperan dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Polantas Sleman mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan serta menjadi pelopor tertib berlalu lintas.
Keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Jauh maupun dekat, tetap gunakan helm!
#PolantasSleman
#PolisiBersamaMasyarakat
#TertibBerlaluLintas
#GunakanHelm
#KeselamatanBerkendara






