BEKASI | RadarNusantara7.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok operasional kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada publik pada Senin (13/07/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sejumlah anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi yang dikenal sebagai “Tenda Biru” tersebut telah dievakuasi ke tempat yang aman guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak dengan menjadikan mereka pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di sejumlah kafe di kawasan tersebut.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujar Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, Rabu (08/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari kasir, marketing, perekrut, hingga pengelola kafe.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku memasang tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap tamu. Namun, korban hanya menerima uang tip rata-rata sebesar Rp100 ribu, sementara sebagian besar keuntungan diduga dinikmati oleh para pengelola.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga pasal-pasal terkait eksploitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak demi menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Senin, 13 Juli 2026
(Redaksi RadarNusantara7.com)






