DEMAK, Radar Nusantara 7.com — Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Mulyani bin Musa, berusia 34 tahun.
Informasi tersebut tercantum dalam surat DPO dengan nomor DPO/18/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.
Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, Mulyani bin Musa diketahui berstatus karyawan swasta dan berkewarganegaraan Indonesia. Alamat yang tercantum yakni Kadillangan RT 3/RW 07, Desa Kebonbantur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam daftar tersebut juga dicantumkan ciri-ciri fisik yang dapat membantu masyarakat mengenali yang bersangkutan. Mulyani memiliki tinggi badan kurang lebih 164 sentimeter, berat badan sekitar 60 kilogram, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata biasa, serta perawakan ideal.
Dicari Terkait Dugaan Tindak Pidana
Polres Demak menyebut Mulyani dicari untuk diserahkan, ditangkap, atau dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pengumuman DPO, masyarakat dapat menghubungi penyidik/penyidik pembantu Unit 1 Satreskrim melalui nomor:
08121563777 / 08122908395
Kepolisian juga mencantumkan keterangan bahwa kerahasiaan pelapor akan dirahasiakan.
Polres Demak mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui jalur yang telah disediakan apabila mengetahui keberadaan Mulyani bin Musa.(*)
(Redaksi/Radar Nusantara 7.com)






