RADAR NUSANTARA7.COM – Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu di wilayah Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, pada Rabu sore (25/2/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nganjuk yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolres Nganjuk, Suria Miftah Irawan, melalui Kasi Humas Fajar Kurniadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Operasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan pengedar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Sugiarto, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial ST (45), warga Kecamatan Berbek. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polres Nganjuk menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sumber: Andika
Editor: Redaksi






