NGAWI//Radar nusantara7.com– Aksi pencurian diesel alkon di area persawahan wilayah Kabupaten Ngawi berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Dua orang pelaku diamankan petugas hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Kedua pelaku masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Keduanya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, tepat di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah milik warga. Diesel tersebut diketahui hilang dari area persawahan yang berada di Dsn. Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang yang dicuri.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Mantingan.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian diesel alkon di wilayah Kabupaten Ngawi,” jelas AKP Pras.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa aksi tersebut ternyata bukan yang pertama. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi.
Kelima aksi tersebut antara lain pencurian diesel alkon di wilayah Sidorejo, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, pencurian di wilayah Pengkol Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo Kecamatan Kedunggalar, serta wilayah Kedunglengki Kecamatan Mantingan.
Barang hasil curian kemudian dijual ke sejumlah wilayah, di antaranya Yogyakarta, Sragen, dan wilayah Widodaren. Uang hasil penjualan dibagi antara kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aktivitas mencari ikan pada malam hari. Saat menemukan diesel alkon di area persawahan yang tidak dijaga pemiliknya, pelaku kemudian mengambil mesin tersebut dan membawanya pergi untuk dijual.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ngawi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga berasal dari lima aksi pencurian tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas atau peralatan milik petani.
Masyarakat juga diimbau agar tidak meninggalkan peralatan pertanian begitu saja di area persawahan, terutama pada malam hari. Pengamanan tambahan dan koordinasi dengan warga sekitar dinilai penting untuk mencegah aksi pencurian kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Pras, pada Kamis (10/9/2026)(Ipung/Dim)






