Radar Nusantara 7//Jakarta, Senin, 29 Juni 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Melalui kerja sama erat dengan Interpol dan sejumlah instansi terkait, Polri berhasil menangkap seorang buronan Interpol Beijing, , yang diduga merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Zheng Rongjing tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Operasi tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan berbagai unsur penegak hukum lainnya dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan transnasional.
Meski telah diamankan, Polri belum langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada otoritas China. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia maupun negara lainnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan online scam yang selama ini merugikan banyak korban di berbagai negara. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai pola operasi, jaringan pelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum. Sinergi dengan Interpol dan lembaga terkait dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjalankan aksi kriminal.
Polri menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan mitra internasional guna memburu para buronan serta memberantas berbagai bentuk kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan internasional yang berusaha menghindari proses hukum.
Sumber:tim






