PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
556a956cef4cabe5905406d041ec0972.png

Radar Nusantara7.Com//Jakarta, 18 Maret 2026 –dikutip dari media detik.Com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban sebagai saksi utama. Selain itu, laporan kepolisian juga tengah diproses sebagai dasar hukum untuk memperkuat penanganan kasus ini.

“Langkah yang kami lakukan saat ini adalah memproses laporan, termasuk dari saksi korban, kemudian melakukan penahanan sementara terhadap empat orang yang diduga terlibat,” ujar Yusri dalam keterangannya kepada awak media di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Puspom TNI. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mereka akan dititipkan di fasilitas penahanan Pomdam Jaya yang memiliki sistem pengamanan ketat.

Menurut Yusri, penempatan tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan tertib. “Para terduga saat ini sudah kami amankan dan diperiksa. Untuk penahanan, akan kami titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas pengamanan maksimal,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak kekerasan yang melibatkan aparat serta menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif maupun kronologi lengkap kejadian, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, para terduga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara itu, pihak KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau seiring dengan berlangsungnya proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *