PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260508-WA0027

Radar nusantara 7.com// kota madiun – Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas kendaraan bermotor. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari kasus berbeda berhasil diringkus petugas bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK pada Jumat, 8 Mei 2026. Kedua kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun serta pencurian mobil di wilayah Kecamatan Taman.

Kasus pertama terjadi saat kawasan Sunday Market di Taman Bantaran Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, dipadati pengunjung. Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang kini berdomisili di Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I.A.A Bin Tugiono (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban karena ingin memiliki kendaraan tersebut namun tidak memiliki uang untuk membeli.

Modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi ramai di area Sunday Market. Pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya lalu memarkirkannya di dekat kendaraan korban. Saat melihat kondisi sekitar lengah, pelaku kemudian mendorong motor Honda Vario milik korban keluar area taman sebelum akhirnya dibawa ke rumah kos dengan bantuan seorang rekannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK milik korban, satu unit Honda Beat milik tersangka, serta sebuah helm hitam merek INK.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp14,8 juta.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak mobil di atas meja rumah. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

Berbekal laporan korban dan hasil pelacakan tim Satreskrim, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina, STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.

Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Madiun Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegas AKBP Wiwin Junianto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi menduga faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Sumber: / Ipung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *