PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260827-WA0206

BOJONEGORO Radar nusantara 7.com — Informasi mengenai penghentian sementara aktivitas Galian C berupa tanah urug

BOJONEGORO Radar nusantara 7.com – kamis -27 Agustus – 2026 — Informasi mengenai penghentian sementara aktivitas Galian C berupa tanah urug di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pada 24 Agustus 2026, mendapat klarifikasi dari pihak Kecamatan Padangan.

Sebelumnya, beredar laporan yang menyebutkan adanya kegiatan penghentian sementara aktivitas Galian C karena disebut belum melengkapi perizinan. Dalam laporan tersebut juga disebutkan kegiatan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan unsur Kecamatan Padangan dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Namun, Camat Padangan Novita Sari memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, pada 24 Agustus 2026 tidak ada kegiatan penghentian maupun sidak terhadap aktivitas penambangan.

Pada tanggal tersebut, yang berada di lokasi hanyalah alat berat milik masyarakat yang sekaligus merupakan penambang dan sedang dalam proses perbaikan.

Sementara itu, kegiatan yang melibatkan unsur Kecamatan Padangan bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro disebut berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Camat Padangan Novita sari menjelaskan, sejak dirinya menjalankan tugas di Kecamatan Padangan, pihaknya telah melakukan pendataan dan mitigasi terhadap berbagai kegiatan yang ada di wilayah tersebut, termasuk aktivitas penambangan.

Menurutnya, langkah pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah wilayah terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi berkaitan dengan persoalan ketertiban maupun kepatuhan terhadap aturan.

Bahkan, persoalan aktivitas penambangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan kepada Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro.

“Sejak mutasi, kita sudah mendata dan mitigasi terkait dengan kegiatan di Padangan, termasuk kegiatan penambangan. Sebelumnya kita sudah melaporkan kepada Bapak Bupati dengan tembusan Kasatpol,” jelas Novita sari

Novita juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah Padangan bukan baru dilakukan sekali.

Pihak kecamatan bersama unsur terkait disebut telah beberapa kali melakukan sidak sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pelaku kegiatan mengenai aturan serta pentingnya memenuhi ketentuan perizinan penambangan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha dapat memahami kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Kecamatan Padangan mengakui adanya batas kewenangan dalam menangani persoalan pertambangan.

“Namun karena bukan wilayah kewenangan camat, kita hanya sebatas mengingatkan,” tegas Novita sari

Klarifikasi tersebut menjadi penting agar informasi mengenai kegiatan pada 21 dan 24 Agustus 2026 tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perbedaan antara laporan awal dengan kondisi yang dijelaskan pihak kecamatan menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, terutama ketika menyangkut aktivitas pertambangan dan tindakan pemerintah di lapangan.

Masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi secara terbuka mengenai kegiatan pengawasan, termasuk kapan kegiatan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apa hasil dan tindak lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan apabila ditemukan aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, dapat ditegaskan bahwa kegiatan pada 24 Agustus 2026 bukan merupakan sidak maupun penghentian aktivitas Galian C, melainkan terdapat alat berat milik masyarakat yang sedang diperbaiki.

Sementara kegiatan yang melibatkan Kecamatan Padangan dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Ke depan, masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas Galian C di wilayah Padangan dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta ketertiban wilayah dapat berjalan beriringan.

Sumber:humas

Editor: Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *