MALANG | RADAR NUSANTARA 7.COM — Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Malang menyatakan menolak pemberian uang yang disebut sebagai uang “bensin” dari Kepala Desa Dawuan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Pemberian tersebut terjadi setelah Tim Investigasi AWPI melakukan konfirmasi terkait dugaan persoalan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Dawuan, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, mengatakan, pihaknya bersama tim mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan kepada Kepala Desa Dawuan terkait informasi mengenai biaya PTSL.
Menurut Sunarto, setelah proses konfirmasi selesai dan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas penjelasan yang diberikan, terdapat penawaran pemberian uang yang disebut untuk membeli bensin.
Saat kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan dari Kades, kemudian ada penawaran uang dengan bahasa untuk buat beli bensin. Kami menolak pemberian tersebut,” ujar Sunarto.
Sunarto menegaskan, penolakan tersebut merupakan bentuk komitmen Tim Investigasi AWPI dalam menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menilai, pemberian uang kepada wartawan dalam situasi konfirmasi jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memengaruhi proses peliputan.
“Tugas kami adalah melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta kepada masyarakat. Karena itu, kami memilih menolak pemberian tersebut,” tegasnya.
Sunarto menyebut, sebanyak tujuh anggota tim yang berada dalam kegiatan tersebut sepakat untuk menolak pemberian uang tersebut. Penolakan itu, kata dia, juga telah dituangkan dalam berita acara internal tim.
Integritas wartawan tidak bisa diukur atau dibeli dengan uang bensin. Kami tetap akan menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
DPC AWPI Kabupaten Malang selanjutnya menyatakan akan melakukan koordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah hukum terkait peristiwa tersebut.
Sunarto mengatakan, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila setelah dilakukan kajian hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum. Jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam agenda konfirmasi tersebut, Tim Investigasi AWPI juga meminta penjelasan terkait dugaan pungutan biaya program PTSL di Desa Dawuan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim, Kepala Desa Dawuan Saiful disebut mengakui adanya biaya PTSL sebesar Rp600 ribu per bidang.
Angka tersebut kemudian menjadi perhatian Tim Investigasi AWPI karena disebut lebih tinggi dibandingkan angka pembiayaan persiapan PTSL yang selama ini menjadi rujukan dalam SKB Tiga Menteri.
Namun demikian, terkait apakah pungutan tersebut melanggar ketentuan atau tidak, hal tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi berwenang.
DPC AWPI Kabupaten Malang menyatakan akan terus melakukan pendalaman informasi dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Sumber:tim






