PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1790652059235

JAKARTA – Radar Nusantara 7.com – Pemerintah melakukan pembenahan data jemaah haji sebagai bagian dari upaya memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah mendampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan agar Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah.

Dahnil menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pembersihan serta validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Setelah proses validasi dan penghitungan faktual dilakukan, pemerintah menyebut masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata berada di angka 14 tahun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perhitungan sebelumnya.

Menurut Dahnil, sebelumnya masa antrean terpanjang yang tercatat mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan sehingga rata-rata antrean nasional sempat berada di angka 26 tahun sebelum dilakukan validasi data lebih lanjut.

Presiden Dorong Pembenahan Tata Kelola Haji

Selain persoalan antrean, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap upaya membersihkan ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik curang. Pemerintah juga telah meluncurkan hotline sebagai salah satu sarana untuk menerima laporan terkait dugaan praktik mafia haji.

Presiden juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Langkah tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan sekaligus menjadi bahan evaluasi tata kelola keuangan haji ke depan.

Tindak lanjut audit tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah menyatakan pembenahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih bersih, akuntabel, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan jemaah.

Sumber: BPMI Setpres

Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *