PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Screenshot_2026-10-05-14-22-43-487_com.whatsapp.w4b-edit

MOROTAI – Polres Pulau Morotai memastikan menindaklanjuti secara serius dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka dan memar setelah situasi sempat memanas ketika terjadi keributan antara massa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berupaya memadamkan pembakaran ban.

Menangapi peristiwa tersebut Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi adanya peserta aksi yang mengalami luka dan mendapatkan perawatan di klinik.

“Awalnya kita sudah mendengar bahwa unjuk rasa ini berjalan dengan lancar, baik dan aman. Kemudian ada laporan bahwa terdapat massa yang terluka dan dibawa ke klinik. Kita langsung mengecek ke lapangan dan klinik,” ujar Kapolres.

Pasalnya pengecekan awal, terdapat satu hingga dua orang yang mengalami luka pada bagian kaki. Dari informasi awal yang diterima, luka tersebut diduga terjadi karena korban menginjak sisa pembakaran ban saat situasi mulai terjadi kericuhan.

Sementara itu, Kapolres Polres Pulau Morotai juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota terhadap peserta aksi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan personel yang berada di lokasi.

“Ketika ada informasi atau indikasi anggota melakukan pemukulan, kita langsung menindaklanjutinya. Anggota yang berada di lapangan kita panggil dan kita mintai keterangan terkait bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa ,dari pemeriksaan awal terdapat anggota yang terindikasi melakukan tindakan pemukulan. Terhadap personel tersebut, pemeriksaan oleh Propam telah dilakukan untuk memastikan fakta dan rangkaian kejadian secara utuh.

“Memang ada anggota yang terindikasi melakukan pemukulan. Untuk anggota tersebut, pemeriksaan dari Propam sudah dilaksanakan,” ungkap AKBP Dedi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melihat satu kejadian secara terpisah, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan rangkaian peristiwa sejak awal hingga situasi kembali kondusif.

“Ini bukan satu kejadian saja, tetapi merupakan rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir. Kita akan mengambil keterangan anggota yang berada di lapangan, bagaimana bisa terjadi pemukulan dan seperti apa peristiwanya. Itu yang akan didalami,” pungkasnya.

Kapolres menuturkan, bahwa situasi mulai memanas ketika Satpol PP berupaya memadamkan pembakaran ban. Upaya tersebut kemudian mendapat respons dari sebagian massa hingga terjadi aksi saling dorong.

“Awalnya terjadi keributan antara massa dan Satpol PP terkait pembakaran ban. Ketika Satpol PP mencoba memadamkan api, ada sedikit perlawanan dari massa sehingga terjadi saling dorong,” tuturnya.

Ia juga menambahkan dalam situasi tersebut, personel Polri kemudian berupaya melerai dan mengendalikan keadaan agar keributan tidak berkembang lebih luas.

“Anggota mencoba mengarahkan dan melerai agar tidak terjadi keributan antara massa dan masyarakat maupun pihak lainnya. Saat anggota melakukan upaya tersebut, ada massa yang berlarian dan diduga menginjak bekas pembakaran ban,” tambahnya.

AKBP Dedi menyampaikan bahwa, dalam setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Apapun laporan polisi yang disampaikan, pasti kita tindak lanjuti. Kita akan melihat tuntutannya, kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk pelapor, untuk mengambil keterangan terkait rangkaian peristiwa tersebut,” sambung Kapolres.

Disisi lain dari hasil proses pendalaman, kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, baik pihak yang diduga terlibat maupun saksi pelapor. Kapolres menyebut pihak yang terindikasi, antara lain AM, MS dan HM, sementara saksi pelapor di antaranya M dan RR.

Kapolres menuturkan bahwa identifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir sebelum seluruh keterangan serta bukti yang diperlukan diperiksa.

Meski demikian dalam penanganan perkara tersebut, Polres Pulau Morotai juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut merupakan tindakan spontan yang terjadi akibat situasi emosional di lapangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebisa mungkin kita menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Artinya, kalau memang ini spontanitas daripada emosi, mungkin masih bisa kita selesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, termasuk tindakan yang mengarah pada dendam atau upaya mencelakakan korban, maka kepolisian memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Tetapi kalau memang ada indikasi lain, misalnya mengarah kepada dendam atau upaya untuk mencelakakan korban, pasti akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa, seluruh personel telah diberikan Arahan Awal Pimpinan (APP) serta penekanan mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

“Setiap anggota sebelum melaksanakan pengamanan pasti sudah kita kumpulkan. Kemudian kita berikan APP dan arahan bahwa dalam melaksanakan pengamanan sudah ada SOP-nya, sudah ada tahap-tahapnya,” tandas Kapolres.

Ia meminta seluruh personel tetap mampu mengendalikan diri dan tidak bertindak di luar prosedur meskipun menghadapi situasi yang penuh tekanan dan emosi.

“Kami minta anggota bisa menjalankan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada. Jangan sampai karena situasi di lapangan yang emosional atau adanya spontanitas, kemudian anggota melakukan tindakan di luar SOP,” pintanya.

Kapolres mengatakan, apabila terdapat personel yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan aturan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau anggota melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, tentunya akan kita tindak. Karena sebelumnya kita sudah mengingatkan anggota, sudah kita kumpulkan dan sudah kita berikan arahan sebelum melaksanakan kegiatan,” katanya.

AKBP drh. Dedi Wijayanto juga menyampaikan bahwa komitmen Polres Pulau Morotai tetap menjaga profesionalitas personel sekaligus memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat.

“Anggota yang melakukan pelanggaran, kami akan memberikan efek jera. Artinya, kalau nantinya dari hasil pemeriksaan terbukti kuat anggota tersebut melakukan pelanggaran, kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup AKBP Dedi.

Diakhir keterangannya Kapolres Pulau Morotai juga kembali menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan fakta, keterangan para pihak dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan setiap tindakan personel dalam pelaksanaan tugas tetap profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red/fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *