PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260530-WA0019

Radar nusantara7.com// Bojonegoro – Dalam kehidupan sosial, janji untuk menikah kerap dipandang sebagai simbol keseriusan dan komitmen dalam sebuah hubungan. Namun, pada praktiknya tidak sedikit pihak yang memanfaatkan janji tersebut sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, mulai dari membujuk korban melakukan hubungan intim, menyerahkan sejumlah uang, hingga memberikan kepercayaan secara penuh.

Perbuatan semacam ini tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila sejak awal disertai kebohongan, tipu muslihat, atau niat jahat.

Menurut perspektif hukum di Indonesia, seseorang yang sengaja memberikan harapan palsu melalui janji menikah untuk mendapatkan keuntungan tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan. Apabila pelaku sejak awal telah merancang kebohongan dan menggunakan tipu daya agar korban percaya lalu menuruti kehendaknya, maka unsur-unsur penipuan dapat terpenuhi.

Dalam sejumlah putusan pengadilan dan yurisprudensi, pengingkaran janji menikah yang dilakukan dengan tipu muslihat tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana penipuan apabila terbukti terdapat niat jahat sejak awal hubungan.

Selain itu, perlindungan terhadap korban juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut mengatur bahwa tindakan seksual yang dilakukan melalui tipu muslihat, bujuk rayu, penyalahgunaan kepercayaan, atau penyesatan dapat dikenakan sanksi pidana.

Apabila seseorang melakukan hubungan intim dengan modus janji menikah yang ternyata hanya digunakan sebagai sarana untuk memanfaatkan korban, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, tergantung pada fakta hukum dan hasil pembuktian dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan atas kerugian yang dialami, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Kerugian yang dapat menjadi dasar gugatan antara lain kerusakan nama baik, tekanan psikologis, trauma emosional, hingga hilangnya kesempatan sosial dan ekonomi yang timbul akibat hubungan yang dibangun atas dasar kebohongan.

Dalam sejumlah kasus, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan kehidupan sosial korban, terutama apabila hubungan tersebut telah melibatkan hidup bersama, kehamilan, atau kerugian ekonomi yang signifikan.

Karena itu, hukum memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan hak-haknya.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa korban tidak perlu menghadapi persoalan ini sendirian. Saat ini tersedia berbagai lembaga bantuan hukum, psikolog, serta instansi perlindungan perempuan dan anak yang dapat memberikan pendampingan secara aman dan profesional.

Kesadaran hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam hubungan yang dibangun atas dasar manipulasi dan kebohongan.

Janji menikah seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab dan komitmen yang tulus, bukan dijadikan alat untuk mempermainkan perasaan, kehormatan, maupun hak-hak seseorang. Ketika janji tersebut digunakan sebagai sarana penipuan dan eksploitasi, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Penulis: D. M. Pertiwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *