Radar nusantara 7.com//palrmbang .Pria yang merupakan warga Jalan Sebatok RT 38 RW 01, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IZ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di lingkungan kantor PT Catur Putra Manggala yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan kekerasan tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video yang viral, terlihat seorang pria diduga memukul korban berulang kali menggunakan sebatang kayu. Rekaman tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat yang meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring meningkatnya perhatian publik, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait insiden tersebut. Hasil proses tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan penjemputan paksa terhadap JN alias AJ guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, kronologi lengkap penjemputan paksa, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Sementara itu, dari sisi terduga pelaku maupun pihak perusahaan tempat kejadian berlangsung juga belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang ada guna memastikan fakta-fakta hukum secara utuh sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Tim
PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Seorang pria berinisial JN alias AJ (52), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, dijemput paksa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/6/2026).
Pria yang merupakan warga Jalan Sebatok RT 38 RW 01, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IZ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di lingkungan kantor PT Catur Putra Manggala yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan kekerasan tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video yang viral, terlihat seorang pria diduga memukul korban berulang kali menggunakan sebatang kayu. Rekaman tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat yang meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring meningkatnya perhatian publik, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait insiden tersebut. Hasil proses tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan penjemputan paksa terhadap JN alias AJ guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, kronologi lengkap penjemputan paksa, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Sementara itu, dari sisi terduga pelaku maupun pihak perusahaan tempat kejadian berlangsung juga belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang ada guna memastikan fakta-fakta hukum secara utuh sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Tim






