Radar nusantara 7.com//Minggu, 3 Mei 2026 – Serang, Banten — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan pasangan suami istri berinisial MY (54) dan SM terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa itu disebut terjadi dalam kurun waktu Mei 2023 hingga April 2026.
MY diketahui berprofesi sebagai pengajar pencak silat. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku diduga menggunakan modus ritual pembersihan diri dan pengobatan alternatif untuk mendekati para korban.
Pihak kepolisian menyebut terdapat sejumlah korban anak di bawah umur yang diduga mengalami tindakan tidak pantas. Seluruh identitas korban dirahasiakan demi melindungi hak dan privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan SM yang disebut mengetahui serta diduga membantu beberapa tindakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, aparat turut menyelidiki informasi mengenai dugaan praktik aborsi ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku.
Polda Banten menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta maupun korban lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di lingkungan pendidikan nonformal dan kegiatan ekstrakurikuler.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun pelanggaran hukum lainnya.
Sumber(*)






