PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-13-08-19-09-636_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.com//Batang, Jawa Tengah – viral Kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang menyeret seorang pria berinisial AMP (28) sebagai tersangka, menjadi perhatian luas masyarakat. Selain dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian, kasus ini juga memunculkan sorotan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan di berbagai daerah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan AMP sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan pengalihfungsian lahan sawah yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak budidaya udang vannamei.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 7,21 hektare yang berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, secara administratif dan tata ruang tercatat sebagai kawasan pertanian pangan yang dilindungi.

Menurut penyidik, status lahan tersebut sebagai sawah telah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan masuk dalam kawasan LP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2019-2039.

Namun, lahan tersebut diduga tetap digunakan sebagai lokasi budidaya udang vannamei yang secara fungsi berbeda dengan peruntukan kawasan pertanian pangan.

“Bidang tanah tersebut adalah sawah dan lembar SPPT menjelaskan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek sawah. Namun tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya sebagai pembudidaya udang vannamei,” ujar Djoko dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil overlay tata ruang yang dilakukan penyidik bersama instansi terkait, area usaha yang dikelola tersangka diketahui berada dalam kawasan tanaman pangan berkelanjutan. Dari total luas 7,21 hektare, sekitar 6,88 hektare masuk kategori LP2B, sedangkan sisanya merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Penyidik menilai tindakan tersebut menyebabkan berkurangnya luas fisik lahan pertanian yang seharusnya dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Polda Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak luas terhadap program ketahanan pangan nasional. Berkurangnya lahan produktif dinilai dapat mengurangi kapasitas produksi pangan dan berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah maupun impor.

Selain persoalan pangan, perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan tata ruang juga dinilai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Menurut aparat, kawasan LP2B dibentuk untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dalam jangka panjang sehingga perubahan fungsi lahan pada kawasan tersebut harus melalui mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, penyidik bahkan memperkirakan diperlukan biaya sekitar Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya karung bekas pakan udang, kincir tambak untuk sirkulasi air, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan berusaha berbasis risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Penataan Ruang dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini memunculkan diskusi luas di kalangan masyarakat, akademisi, pegiat lingkungan, dan pemerhati tata ruang. Publik menilai langkah tegas aparat dalam menindak alih fungsi LP2B patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pangan yang semakin tergerus oleh berbagai kepentingan ekonomi.

Namun demikian, sebagian masyarakat juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.

Sejumlah kalangan menilai bahwa penindakan terhadap alih fungsi lahan pertanian seharusnya berjalan seiring dengan pengawasan terhadap aktivitas lain yang juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pembukaan lahan tanpa izin, pertambangan ilegal, eksploitasi kawasan lindung, hingga pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Menurut pengamat kebijakan publik, penegakan hukum akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelanggaran yang memiliki konsekuensi terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat luas.

Publik berharap kasus di Batang dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat terkait status lahan dan aturan tata ruang agar pelanggaran serupa dapat dicegah sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, publik kini menaruh perhatian besar pada bagaimana proses hukum terhadap perkara ini berjalan hingga tuntas, sekaligus menanti langkah serupa terhadap berbagai pelanggaran tata ruang lainnya yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Sumber:tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *