PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260521-WA0076

Radar nusantara 7.com//Sumenep – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani jajaran Satreskrim mendapat apresiasi dari pihak pelapor dan kuasa hukum setelah penyidik resmi menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, , menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan penetapan tersangka atas laporan yang diajukan oleh terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut A. Busairi, langkah penyidik dalam menetapkan tersangka menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Sumenep yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan konsisten dalam menangani perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Busairi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Ia menilai, proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelapor yang selama ini menunggu perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum hingga perkara tersebut nantinya memperoleh kepastian hukum secara menyeluruh.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Harapan kami tentu proses ini dapat berjalan lancar sampai tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban, Agus Hermanto, mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia menyebut penetapan tersangka menjadi bentuk hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Sumenep yang telah serius menangani laporan saya. Sebagai masyarakat, saya berharap proses hukum ini bisa memberikan kejelasan dan rasa keadilan,” ungkap Agus Hermanto.

Ia juga mengaku selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, dirinya memilih menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Saya percaya aparat penegak hukum bekerja profesional. Mudah-mudahan perkara ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mengalami hal yang sama,” katanya.

Di sisi lain, penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik setelah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, proses hukum selanjutnya masih akan berjalan dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, kuasa hukum maupun pelapor mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Reporter:ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *