PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-17-09-03-57-548_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.com//Jakarta Utara – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan (pet shop) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak toko yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap hewan,” ujar AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi sebuah flash disk yang berisi rekaman video dugaan kejadian, telepon genggam milik terduga pelaku, serta hasil visum hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Menurut kepolisian, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan kronologi serta fakta-fakta yang terjadi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan hewan. Sejumlah pegiat pecinta hewan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum dan tingkat keterlibatan terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang tersedia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan objektif.

Sumber:s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *