Radar Nusantara 7 | Jumat, 19 Juni 2026
JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan oleh (BGN). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pendataan sekaligus pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program (MBG) periode tahun 2025–2026.
Langkah penyegelan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya menjaga keberadaan barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah didalami. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan bentuk penyitaan final, melainkan tindakan hukum untuk memastikan seluruh barang yang diduga terkait dengan pengadaan dapat didata secara lengkap dan diamankan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung, ribuan sepeda motor listrik tersebut menjadi salah satu objek yang diperiksa dalam rangka menelusuri alur pengadaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan berbagai alat bukti lain guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, proses penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat berjalan secara profesional tanpa mengganggu tujuan utama program dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai bahwa langkah pengamanan aset oleh aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Namun demikian, mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Penyidik belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara yang diduga timbul maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan disebut masih berlangsung dan terbuka kemungkinan berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.
Pihak BGN sendiri menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan oleh penyidik. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi serta memastikan program pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyegelan 17.600 unit sepeda motor listrik tersebut, publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan bertujuan mengungkap fakta secara objektif serta memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
(Redaksi Radar Nusantara 7)





