PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260624-WA0258

Radar nusantara 7//morotai  – Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian sejumlah pihak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dan Satreskrim Polres Pulau Morotai kini turut mencermati kegiatan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DLH Kabupaten Pulau Morotai telah menggelar mediasi pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala DLH, Sekretaris DLH, tim teknis DLH, serta perwakilan PT Intimkara yang terdiri dari manajer dan pengawas lapangan. Dalam forum tersebut, para pihak membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Satreskrim Polres Pulau Morotai menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026), mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi dan pengecekan lapangan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kegiatan tersebut.

Menurut IPTU Yakub, setiap aktivitas usaha maupun pembangunan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan melakukan identifikasi dan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai aspek administrasi maupun ketentuan lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha.

Menurutnya, penanganan terhadap persoalan yang berkaitan dengan administrasi perizinan dan lingkungan hidup mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Pulau Morotai maupun manajemen PT Intimkara terkait hasil mediasi maupun perkembangan proses administrasi yang menjadi perhatian publik.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut demi memenuhi prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Reporter:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *