KLATEN, RadarNusantara7.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka di kediamannya yang berada di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok di kamar tersangka. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya telah menyebarkan paket sabu menggunakan metode tempel di sejumlah lokasi di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tugas FAP adalah mengambil, memecah, dan meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
Sebagai imbalan, tersangka menerima satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Surakarta. Meski demikian, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa jaringan narkotika saat ini terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya melalui sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi guna menghindari transaksi secara langsung.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Kombes Pol. Artanto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber:humas
(Redaksi RadarNusantara7.com)






