TULUNGAGUNG, RadarNusantara7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjambretan yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, didampingi Kanit Pidum, Kasi Humas, dan Kasi Propam dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, serta AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, para pelaku memiliki modus mengincar pedagang sayur maupun warga yang hendak menuju pasar pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi jalan masih sepi.
“Pelaku memilih sasaran pedagang yang membawa tas berisi uang maupun barang berharga. Saat situasi sepi, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik atau memotong tali tas dengan gunting hingga tas berhasil dikuasai,” ujar AKP Andi.
Akibat aksi tersebut, sejumlah korban terjatuh dari kendaraan mereka. Dalam salah satu kejadian, seorang pedagang sayur berinisial M (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengalami kecelakaan usai menjadi korban penjambretan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AAG yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka AA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Andi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga terlibat dalam 20 aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan 11 laporan polisi yang telah diterima. Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan para tersangka dalam tiga TKP di wilayah hukum Polres Blitar dan empat TKP di wilayah hukum Polres Kediri.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi, dua helm, tas dan tali tas milik korban, dokumen identitas korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tegas AKP Andi Wiranata Tamba.
Sumber:humS
(Redaksi RadarNusantara7.com)






