SEMARANG//radarnusantara7.com//– Seorang pria berinisial J (31) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian pakaian dalam milik penghuni rumah indekos di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu dini hari (2/8/2026).
Pelaku ditangkap sesaat setelah diduga mengambil tiga potong pakaian dalam milik penghuni indekos. Warga yang memergoki aksi tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan 675 pakaian dalam wanita yang diduga merupakan hasil pencurian. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan menyasar sejumlah rumah indekos di wilayah Banyumanik dan sekitarnya. Pakaian dalam tersebut diambil secara acak dari jemuran maupun lokasi lain yang mudah dijangkau.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Perbuatan pelaku diduga melanggar ketentuan pidana terkait tindak pencurian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperhatikan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal melalui kerja sama dan kepedulian bersama demi mencegah terjadinya tindak kriminal.(*)






