BANDAR LAMPUNG, RADAR NUSANTARA7.COM — Dugaan kekerasan terhadap wartawan terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung, Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Laporan dibuat oleh Zul, salah seorang wartawan yang juga merupakan anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Agustus 2026.
Sebelum mendatangi lokasi proyek, Zul mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi, terkait program pembangunan gapura kampus.
Zul kemudian bersama rekannya, Ade, mendatangi lokasi untuk mengambil gambar sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.
Menurut keterangan Zul dalam laporan, setibanya di lokasi dirinya terlebih dahulu meminta izin kepada sejumlah orang yang berada di sekitar proyek. Namun, kegiatan pengambilan gambar tersebut disebut mendapat penolakan hingga terjadi perdebatan.
Situasi tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam laporan polisi, Zul menerangkan dirinya diduga ditendang menggunakan lutut pada bagian perut hingga terjatuh. Ia juga mengaku kepalanya ditarik dan ditekan ke tembok. Sementara telepon genggam yang digunakannya untuk kegiatan peliputan disebut sempat berusaha direbut.
Ade yang kemudian mendatangi Zul juga disebut mengalami tindakan kekerasan. Berdasarkan laporan, Ade diduga ditarik dan ditendang hingga mengalami lebam pada bagian tangan serta merasakan sakit pada bagian perut.
Sementara Zul mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut setelah kejadian tersebut.
Usai insiden, keduanya mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut dan menempuh proses hukum.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum yang kini ditangani penyidik.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Direktur LBH Trisula Sakti, Hengki A. Jazuli, S.AP., MH., CLAP, yang mendampingi proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung.
Hengki mengatakan, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan aman dan profesional.
Menurutnya, perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap kegiatan peliputan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai hukum, bukan melalui tindakan kekerasan.
“Wartawan yang sedang bertugas sudah seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan hukum sehingga kerja jurnalistik dapat terlaksana dengan baik, bukan malah mendapatkan perlakuan penganiayaan,” ujar Hengki.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi tekanan maupun tindakan intimidatif terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Hengki juga meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan ketika menghadapi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung, pelaksana proyek maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
(Red)






