Radar nusantara 7.com// Bojonegoro – senin – Mei – 2026 – Dugaan praktik percaloan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, isu mencuat dari paket pekerjaan pemerintah dengan skema Penunjukan Langsung (PL) yang diduga diperjualbelikan oleh oknum mantan pejabat wilayah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Nama seorang mantan camat berinisial K menjadi perbincangan setelah disebut-sebut berperan sebagai pihak yang diduga menentukan arah distribusi proyek kepada rekanan tertentu. Dugaan tersebut mencuat usai adanya pengakuan dari salah satu kontraktor lokal berinisial S yang mengklaim telah mengeluarkan sejumlah uang demi memperoleh paket pekerjaan pemerintah.
Dalam percakapan elektronik yang diterima media pada Jumat (15/05/2026), kontraktor tersebut mengaku menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada oknum yang disebut memiliki pengaruh dalam pengondisian proyek Penunjukan Langsung.
“Saya beli proyek di Pak K seharga Rp30 juta,” tulis kontraktor tersebut dalam pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan dan kontraktor lokal.
Pernyataan itu sontak memicu kegelisahan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana integritas sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya pada mekanisme Penunjukan Langsung yang selama ini dinilai rawan disusupi praktik kolusi dan transaksi terselubung.
Skema Penunjukan Langsung sejatinya dibuat untuk mempercepat proses pengadaan pekerjaan tertentu dengan nilai terbatas dan kondisi khusus. Namun di lapangan, mekanisme tersebut kerap menjadi sorotan karena dinilai minim pengawasan dan rentan dimainkan oleh oknum yang memiliki akses kekuasaan maupun jaringan birokrasi.
Sejumlah pengamat menilai, apabila benar terdapat praktik jual beli proyek, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga persekongkolan pengadaan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah, awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada mantan camat berinisial K pada Senin (18/05/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Sikap bungkam itu justru memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Publik mendesak agar pihak terkait tidak menghindari klarifikasi karena isu tersebut menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau benar proyek pemerintah bisa diperjualbelikan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kontraktor kecil yang ingin bersaing secara sehat,” ujar salah satu warga Bojonegoro yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, pengalihan proyek pemerintah kepada pihak lain tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekanan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana wajib menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak diperbolehkan memperjualbelikan proyek kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Apabila dugaan jual beli proyek tersebut terbukti, maka konsekuensi hukumnya dapat sangat serius. Selain sanksi administratif berupa pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dan tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, dugaan pengondisian proyek dapat dikaitkan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur larangan persekongkolan tender maupun pengaturan pemenang proyek.
Sementara itu, aliran dana yang diduga diberikan kepada oknum tertentu juga dapat masuk dalam ranah dugaan suap atau gratifikasi apabila ditemukan adanya hubungan dengan kewenangan jabatan atau pengaruh terhadap proses pengadaan proyek pemerintah.
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan tersebut. Transparansi dianggap penting agar isu ini tidak terus berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap sistem pengadaan di Bojonegoro.
Masyarakat juga mendorong agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi proyek Penunjukan Langsung yang selama ini dianggap rentan dimainkan oleh jaringan broker proyek.
Hingga saat ini belum ada keputusan hukum maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Di tengah derasnya sorotan masyarakat, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik percaloan proyek dan dugaan transaksi di balik pengadaan pemerintah merupakan ancaman serius bagi integritas birokrasi serta keadilan pembangunan daerah.S
Sumber:tim






