PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260831-WA0269

Radar nusantara 7.com//Morotai Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali menghebohkan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Mirisnya, korban merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 11 tahun, sementara terduga pelaku disebut merupakan ayah tirinya sendiri.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Pulau Morotai setelah keluarga korban melaporkan dugaan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (31/8/2026) siang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/133/2026, dengan terlapor berinisial MP (35).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 16.30 WIT, di dalam kamar rumah mereka di wilayah Kecamatan Morotai Timur.

Dugaan peristiwa itu kemudian terbongkar setelah ibu kandung korban memergoki langsung situasi yang terjadi di dalam kamar.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan mendatangi Polres Pulau Morotai untuk membuat laporan resmi.

Petugas SPKT menerima laporan tersebut dan menerbitkan LP sebagai dasar penanganan perkara. Polisi juga mengeluarkan surat pengantar visum terhadap korban ke RSUD Morotai untuk kepentingan pemeriksaan medis dan penyidikan.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/8/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, tadi siang keluarga korban datang melaporkan kejadian tersebut. Dari SPKT menerima laporan dan membuatkan LP, sekaligus surat pengantar visum ke RSUD Morotai demi melengkapi administrasi. Setelah itu, pelapor bersama korban langsung dibawa untuk dilaksanakan visum,” ujar Muh. Yusuf Kasim.

Pemeriksaan medis terhadap korban menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Selanjutnya, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari korban, pelapor, terlapor, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, serta tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman Polres Pulau Morotai. Status hukum terlapor juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah._,(fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *