Radar nusantara 7.com//Morotai Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp22.390.000 pada belanja perjalanan dinas BPKAD. Kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan komponen biaya penginapan atau hotel serta transportasi lokal yang dinilai tidak sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, BPK menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah, yang nilainya melampaui standar biaya yang berlaku.
Persoalan tersebut terutama ditemukan pada pembayaran biaya hotel dan transportasi lokal. Nilai yang dibayarkan tidak sepenuhnya mengacu pada standar biaya daerah sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena BPKAD merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.
Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan tata kelola keuangan daerah, pelaksanaan belanja semestinya dilakukan secara tertib, efisien, serta mengacu pada ketentuan dan standar biaya yang telah ditetapkan.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Padahal, setiap belanja yang bersumber dari APBD harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai temuan sebesar Rp22,39 juta memang relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan anggaran daerah. Namun, persoalannya bukan semata-mata pada besaran nominal.
Temuan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap standar penggunaan anggaran. Jika pengeluaran yang melampaui standar tidak dikendalikan, kondisi serupa berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah.
Temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPKAD Morotai untuk memperkuat pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas.
Pengawasan diperlukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembayaran hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.
Perjalanan dinas yang dibiayai APBD pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan. Karena itu, ketidaksesuaian antara pembayaran dan standar biaya menjadi bagian penting yang perlu dibenahi.
Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar lebih ketat dalam mengelola belanja daerah.
Sebab, penggunaan APBD bukan hanya persoalan bagaimana anggaran dapat direalisasikan, tetapi juga bagaimana setiap pengeluaran taat aturan, tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya temuan tersebut, penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap standar biaya menjadi penting agar kelebihan pembayaran serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan perjalanan dinas berikutnya.






