PULAU MOROTAI | RADAR NUSANTARA 7
Komitmen Kepolisian Resor Pulau Morotai dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diperkuat hingga ke tingkat Polsubsektor. Langkah tegas kembali dilakukan personel Polsubsektor Morotai Timur yang berhasil menemukan dan memusnahkan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam razia malam.
Kegiatan patroli dan razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (20/6/2026) di wilayah Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Maluku Utara serta atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kapolsek Morotai Selatan memberikan Arahan Awal Pimpinan (AAP) kepada personel Polsek dan anggota Polsubsektor Morotai Timur agar meningkatkan patroli dialogis, patroli cipta kondisi, serta melakukan pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan.

Kapolsek menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, personel Polsubsektor Morotai Timur yang terdiri dari Aipda Rusli Musa, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo melaksanakan patroli serta razia pada pukul 21.00 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman keras tradisional.
Hasil pemeriksaan membuahkan temuan berupa satu gelong berisi sekitar 25 liter Cap Tikus serta dua botol kemasan sedang berisi minuman keras serupa yang ditemukan di sebuah kios milik warga berinisial Anton Rakumele.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sebagai bentuk tindakan tegas, seluruh barang bukti miras tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan pemilik barang sebagai bentuk pencegahan sekaligus memberikan efek jera.
Selain melakukan razia, personel kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan. Miras sering menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai persoalan, sehingga dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Kegiatan patroli dan razia tersebut berakhir pada pukul 22.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi keamanan di wilayah hukum Polsubsektor Morotai Timur berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin, razia, serta pendekatan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman.
“Polri Untuk Masyarakat”
Sumber: Humas Polres Pulau Morotai






