PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-20-22-25-44-835_com.whatsapp.w4b-edit

PULAU MOROTAI – RADAR NUSANTARA
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai. Menindaklanjuti atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., terkait pemberantasan peredaran minuman keras (miras), personel Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) kembali menggelar patroli dan razia miras di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (20/6/2026) mulai pukul 21.30 WIT hingga selesai, dengan menyasar sejumlah lokasi keramaian masyarakat di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kapolsek Morotai Selatan Barat memberikan arahan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan tindakan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa persoalan minuman keras tidak boleh dianggap sepele meskipun jumlahnya sedikit.

“Jangan pernah menganggap remeh persoalan miras. Walaupun hanya satu botol, tetap harus ditindak dan dimusnahkan karena dampaknya sangat besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak tindak pidana berawal dari pengaruh minuman keras,” tegas Kapolsek.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Polsek Morselbar melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya warga. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Atas temuan tersebut, petugas langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Sebagai bentuk tindakan tegas dan pencegahan, dua botol Cap Tikus tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan oleh petugas. Langkah ini dilakukan agar barang tersebut tidak kembali dikonsumsi ataupun diedarkan.

Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan patroli rutin, razia, serta pendekatan edukasi kepada masyarakat.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Morotai Selatan Barat terpantau aman, tertib, dan kondusif.

“Polri Untuk Masyarakat”

Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras, tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Sumber: Humas Polres Pulau Morotai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *