Radar nusantara 7.com//pulau Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian uang yang disertai pengrusakan kios milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Moro dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Morotai setelah menerima laporan dari masyarakat. Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga karena dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kriminalitas di Kabupaten Pulau Morotai.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.
Hasilnya, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di depan salah satu toko di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Ketiganya masing-masing berinisial MIL (17), warga Desa Muhajirin yang diduga sebagai pelaku utama, serta VAN dan EPAL (16), warga Desa Yayasan.
Dalam proses penangkapan, para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna abu-abu yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya, para terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pulau Morotai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus berupaya merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kejahatan.
Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Pulau Morotai juga berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang disertai pengrusakan kios sembako milik warga di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasus tersebut bermula ketika pemilik kios, Masfuatun, melaporkan bahwa kios miliknya dibobol oleh seseorang yang masuk dengan cara mencungkil bagian bangunan kios sebelum mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan pada Senin (1/6/2026). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial RD.
Sekitar pukul 18.00 WIT di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RD di kawasan Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh personel Unit Opsnal Satreskrim yang terdiri dari BRIGPOL Frrndy Stenly Lomas, BRIPTU Fadel Ali, dan BRIPTU Ahmajir Lapaeno.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lain yang menyasar rumah dan tempat usaha warga.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi melalui layanan Call Center 110 atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pulau Morotai dapat terus terjaga secara kondusif.






