PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1788425514294

TULUNGAGUNG, Radar Nusantara 7.com — Unit Reskrim Polsek Pakel menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian jagung melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan dengan mempertemukan korban dan para terlapor.

Perkara ini bermula pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui berinisial W (46), sedangkan empat orang yang dilaporkan sebagai terlapor masing-masing berinisial S, HS, RM, dan WU.

Berdasarkan hasil penanganan awal, keempat terlapor datang ke rumah korban dengan maksud melakukan proses penggilingan atau selep jagung. Sebelumnya telah disepakati biaya penggilingan sebanyak 25 sak jagung dengan tarif Rp50.000.

Namun, saat proses penggilingan berlangsung, muncul kecurigaan setelah hasil jagung yang diperoleh dinilai lebih sedikit dari perkiraan.

Atas kecurigaan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap kantong berisi hasil selepan. Dalam pemeriksaan itu ditemukan jagung pipil yang kemudian diamankan dan dibawa bersama mesin selep ke Kantor Desa Gesikan untuk dilakukan penyelesaian.

Setelah dilakukan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek Pakel, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses penyelesaian, para terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Selain mengembalikan jagung milik korban, para terlapor juga memberikan kompensasi sebesar Rp1.500.000 kepada korban.

Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian, para terlapor juga menyatakan kesanggupannya untuk membantu pembangunan atap teras atau kanopi Masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian jagung dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pihak terlapor.(*)

#RestorativeJustice #PolresTulungagung #PolsekPakel #Tulungagung #Gesikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *