PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
IMG-20260125-WA0103.jpg


Radar Nusantara7.com – SLEMAN – Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik terkait Hogi Minaya, pria yang berstatus tahanan luar usai melindungi istrinya dari aksi penjambretan di Jalan Janti, Sleman, kini resmi bergulir ke meja hijau.

Proses hukum dilanjutkan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


Polresta Sleman memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran tidak tercapainya perdamaian antara pihak tersangka dengan keluarga korban, dalam hal ini keluarga dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat kejadian.


Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara yang terjadi pada April 2025 tersebut, pihak kepolisian telah membuka ruang dialog seluas-luasnya guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.


“Polresta Sleman dalam menangani perkara laka lantas ini sejak awal mengedepankan prinsip restorative justice,” ujar Kombes Pol Edy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan melibatkan penasihat hukum dari masing-masing pihak, guna mencari titik temu yang dapat diterima bersama.


“Kami telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, bahkan menghubungi kuasa hukum masing-masing sebagai bagian dari ikhtiar perdamaian,” imbuhnya.


Namun demikian, niat tersebut tidak membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi kepolisian tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga proses hukum tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai prosedur hukum, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini harus dilanjutkan melalui jalur peradilan,” tegasnya.


Insiden tersebut bermula ketika istri tersangka menjadi korban penjambretan oleh dua pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Janti.

Saat kejadian, Hogi Minaya yang berada di belakang mengendarai mobil secara spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Pengejaran itu berujung pada kecelakaan fatal setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok pembatas jalan. Akibat benturan keras, kedua penjambret dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.


Dengan meninggalnya kedua pelaku, perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) secara otomatis gugur demi hukum dan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meski demikian, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka tetap diproses secara terpisah oleh Satlantas Polresta Sleman.


Dalam penanganannya, penyidik disebut telah bekerja secara komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga meminta keterangan saksi-saksi dan melibatkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat.


Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.


Polresta Sleman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak.


Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *