Radar Nusantara7.com – Batam, Minggu 22 Februari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik mengingat jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar dan potensi dampaknya terhadap masyarakat luas. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dan telah melalui serangkaian proses pembuktian di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal berupa pidana mati diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan tidak semata-mata melihat status terdakwa sebagai ABK, melainkan pada peran, keterlibatan, serta konstruksi hukum yang dibuktikan di hadapan majelis hakim. “Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa penyelundupan sabu seberat 1,9 ton itu dilakukan melalui jalur perairan Kepulauan Riau. Jumlah tersebut dinilai sangat fantastis dan dikategorikan sebagai kejahatan narkotika skala besar yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Pihak kejaksaan menilai, berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Jaksa juga mempertimbangkan besarnya barang bukti dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan sebagai hal yang memberatkan.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) serta mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai tuntutan hukuman mati dalam kasus narkotika kerap memunculkan perdebatan, terutama terkait aspek keadilan, hak asasi manusia, dan efek jera. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen serius negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Hingga kini, publik masih menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.
Sumber:tim
Editor: Redaksi






