Radar Nusantara7.Com//kota batu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di . Dalam tahap awal penyelidikan, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, , menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna mengungkap ada tidaknya peristiwa melawan hukum dalam pengelolaan kios dan los pasar.
“Tim penyidik hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari unsur ASN di lingkungan Pemkot Batu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” ujarnya.
Adapun lima ASN yang diperiksa meliputi GDP yang menjabat sebagai Kepala UPT tahun 2024, AS selaku Kepala UPT periode 2020–2024, N (alias K) sebagai Kepala Bidang Perdagangan tahun 2021–2026, AY yang saat ini menjabat Kabid Perdagangan, serta TJ sebagai staf pengelola data UPT pasar.
Menurut Wisnu, proses pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan. Pihaknya juga memastikan bahwa pendalaman kasus akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan.
“Ini merupakan langkah awal dalam mengungkap dugaan peristiwa pidana. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap sejumlah pedagang pada Selasa, 7 April 2026,” tambahnya.
Dalam proses ini, tim yang terdiri dari tujuh jaksa penyidik melakukan pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:yulinda






