PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260908-WA0197

Morotai// Radar nusantara 7.com — Sosialisasi dan Gerai Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha masyarakat dilaksanakan di Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan, mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh PKKPRL, khususnya bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut.

Kepala Bidang Pengelolaan Laut dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman, menyampaikan bahwa kejelasan lokasi dan titik koordinat merupakan salah satu aspek penting dalam proses pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, penetapan titik koordinat yang jelas sejak awal akan membantu memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses pelayanan perizinan agar lebih tertib dan terarah.

“Koordinat harus jelas dan ditentukan sejak awal. Dengan kejelasan titik lokasi tersebut, proses kesesuaian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terukur,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala kecil. Menurutnya, aspek persyaratan teknis dalam proses perizinan perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat sehingga tidak menjadi hambatan dalam memperoleh legalitas usaha.

Abdullah juga mendorong penguatan kelembagaan masyarakat, termasuk melalui koperasi, sebagai salah satu alternatif untuk mempermudah proses pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi persyaratan secara individual.

“Apabila terdapat kapal-kapal kecil atau pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam pengurusan perizinan, dapat didorong melalui kelembagaan atau koperasi sehingga prosesnya dapat dilakukan secara bersama dan lebih efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pendataan terhadap pelaku usaha serta kebutuhan pemanfaatan ruang laut dinilai perlu dilakukan secara terkoordinasi agar proses pelayanan dapat berjalan secara efektif.

Menurut Abdullah, pelaksanaan gerai layanan PKKPRL di daerah juga dapat menjadi salah satu bentuk pendekatan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Melalui pelayanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang.

“Kita berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Data masyarakat harus dipersiapkan dengan baik dan dikonsultasikan bersama agar proses pelayanan dapat berjalan simultan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan dan pemanfaatan ruang laut tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, implementasi kebijakan di lapangan diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Regulasi sudah tersedia. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana aturan tersebut dapat diimplementasikan secara tepat, dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan kondisi masyarakat,” pungkas Abdullah.

Melalui kegiatan sosialisasi dan Gerai Layanan PKKPRL ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dalam pemanfaatan ruang laut serta memperoleh akses pelayanan perizinan yang lebih tertib, efektif, dan mudah dijangkau.(fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *