PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260627-WA0179

Radar nusantara 7//Morotai, 27 Juni 2026 – Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Sardi Nurdin, menyoroti kondisi pembangunan Mes Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucumare yang dinilai memunculkan persoalan terkait kepatuhan terhadap prosedur lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Sardi saat memberikan sambutan dalam agenda Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Teknik Unipas Morotai yang mengusung tema “Revitalisasi Tradisi Intelektual dan Spiritual sebagai Gerakan Persatuan dalam Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris HMI”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai itu dihadiri sejumlah organisasi kemahasiswaan dan berlangsung dengan khidmat.

Dalam sambutannya, Sardi menyampaikan bahwa tema yang diangkat bukan sekadar slogan organisasi, melainkan akan menjadi arah dan pijakan kepengurusan HMI Komisariat Teknik Unipas Morotai dalam menjalankan fungsi intelektual, sosial, serta kontrol terhadap berbagai persoalan pembangunan di daerah.

“Revitalisasi tradisi intelektual dan spiritual yang diusung dalam kegiatan ini akan menjadi barometer kepengurusan kami ke depan dalam menjalankan roda organisasi serta mengawal kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas arah organisasi, Sardi turut menyoroti aktivitas pembangunan Mes AMP di Desa Cucumare. Menurutnya, informasi mengenai pembukaan lahan yang telah dilakukan sementara dokumen lingkungan masih dalam tahap penyusunan merupakan persoalan yang patut menjadi perhatian bersama.

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi, melainkan berkaitan dengan prinsip dasar perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya dipenuhi sebelum suatu kegiatan dimulai.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal administrasi yang belum lengkap, tetapi fakta bahwa aktivitas pembukaan lahan sudah berlangsung ketika dokumen lingkungan belum tersedia. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar sebelum suatu kegiatan dilaksanakan,” kata Sardi.

Sebagai mantan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Lingkungan, Sardi berpendapat bahwa proses penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) seharusnya dilakukan sebelum aktivitas di lapangan dimulai.

Menurutnya, dokumen lingkungan merupakan instrumen pencegahan terhadap potensi dampak lingkungan, sehingga keberadaannya tidak dapat diposisikan hanya sebagai pelengkap administrasi.

“Logikanya terbalik. Seharusnya kajian lingkungan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah suatu kegiatan layak dilaksanakan dan bagaimana dampaknya akan dikelola. Bukan lahan dibuka lebih dulu, lalu dokumennya menyusul. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka izin lingkungan kehilangan makna sebagai instrumen pencegahan dan hanya menjadi formalitas administratif,” tegasnya.

Sardi juga mempertanyakan pernyataan perusahaan yang disebut tetap menjalankan aktivitas sambil menunggu proses penyelesaian dokumen lingkungan.

Menurutnya, apabila benar aktivitas berlangsung sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ketentuan lingkungan tidak diposisikan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi sejak awal.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sardi mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila aktivitas pembukaan lahan dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Bagaimana mungkin pembukaan lahan lebih dari satu hektare dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan? Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, HMI Komisariat Teknik Unipas Morotai mendesak agar aktivitas pembukaan lahan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen lingkungan selesai disusun, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sardi menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran dapat ditoleransi terlebih dahulu, kemudian diselesaikan belakangan melalui proses administrasi. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar. Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan investasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa HMI tidak menolak investasi di Kabupaten Pulau Morotai. Menurutnya, investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun pelaksanaannya harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.

“Morotai membutuhkan investasi yang taat aturan, bukan investasi yang berjalan mendahului izin. Jika sejak awal prosedur lingkungan sudah diabaikan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan di masa mendatang,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Intim Kara maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai terkait pernyataan yang disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Teknik Unipas Morotai tersebut. Redaksi Radar Nusantara 7 tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *