Radar nusantara 7.com//Morotai Utara, 6 Juni 2026 – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, berlangsung aman, tertib, dan kondusif pada Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan kepala desa untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut mendapat perhatian masyarakat serta dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Kecamatan Morotai Utara, Koramil setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, tokoh masyarakat, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai.
Pelaksanaan PAW ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dilaksanakan panitia bersama BPD sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dari proses penjaringan dan seleksi yang dilakukan, ditetapkan dua calon yang berhak mengikuti pemilihan, yakni Halil Boba nomor urut 1 dan Hamim Nani nomor urut 2.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Muzakir Sibua, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW Kepala Desa Tanjung Saleh telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Tanjung Saleh ini telah melewati seluruh tahapan dan mekanisme yang ditetapkan. Mulai dari musyawarah desa, penentuan peserta pemilih yang berasal dari masing-masing RT, hingga pelaksanaan pemilihan pada hari ini. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif sehingga proses demokrasi desa ini berjalan dengan baik,” ujar Muzakir Sibua.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil pemilihan dengan lapang dada serta tetap menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Muzakir menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW bukanlah pemilihan kepala desa untuk masa jabatan penuh, melainkan mekanisme yang dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan dan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa definitif sebelumnya.
“Perlu dipahami bersama bahwa Pemilihan Antar Waktu ini bertujuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa definitif. Seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dapat memicu konflik atau perpecahan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1, Halil Boba, berhasil memenangkan Pemilihan Antar Waktu dengan perolehan 23 suara, sementara calon nomor urut 2, Hamim Nani, memperoleh 14 suara.
Usai ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, Halil Boba menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan masyarakat kepadanya untuk memimpin Desa Tanjung Saleh.
“Kemenangan ini bukan semata-mata hasil usaha saya sendiri, melainkan hasil dari kepercayaan masyarakat yang lahir melalui proses demokrasi yang berjalan tertib dan baik. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Desa Tanjung Saleh ke arah yang lebih maju,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa terpilih, dirinya akan merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik yang terjadi selama proses pemilihan.
“Saya akan berupaya membenahi berbagai sektor, baik pembangunan infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia. Semua masyarakat adalah tanggung jawab saya sebagai kepala desa, tanpa melihat siapa yang mendukung maupun yang tidak mendukung saya pada saat pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap kepala desa terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu membawa Desa Tanjung Saleh menuju pembangunan yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berakhirnya proses PAW Kepala Desa Tanjung Saleh, masyarakat diharapkan dapat terus menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan, dan mendukung pemerintahan desa demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.






