Radar nusantara7.com//Morotai, Rabu 13 Mei 2026 — Dugaan keterlibatan aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Tanjung Saleh menjadi sorotan tajam publik. Isu tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa yang seharusnya berjalan jujur, adil, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Masyarakat menilai netralitas aparatur desa merupakan prinsip mutlak yang wajib dijaga dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk dalam proses PAW. Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya dokumentasi yang disebut-sebut memperlihatkan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang masih aktif dalam struktur pemerintahan desa dan kepanitiaan PAW.
Dalam ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 64 huruf (g), disebutkan bahwa anggota BPD dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala desa. Selain itu, anggota BPD juga dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf (a). Aturan tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk menjaga independensi serta integritas proses demokrasi di tingkat desa.
Publik menilai bahwa forum Musyawarah Desa (Musdes) PAW seharusnya digunakan sebagai ruang demokratis untuk menentukan calon kepala desa melalui mekanisme pemungutan suara atau musyawarah mufakat dari calon yang telah terdaftar, bukan menjadi ajang deklarasi dukungan terhadap figur tertentu sebelum tahapan pemilihan berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan jabatan maupun pengaruh kekuasaan demi memenangkan pihak tertentu dalam kontestasi PAW. Warga menilai, apabila aparatur desa dan unsur penyelenggara tidak mampu menjaga netralitas, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa dapat menurun drastis.
“Kalau aparat desa ikut bermain politik praktis, tentu masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses PAW. Seharusnya mereka menjadi penengah dan pengayom masyarakat, bukan justru berpihak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan keterlibatan aparatur desa dan anggota BPD, tetapi juga terhadap keberadaan panitia PAW yang disebut dibentuk secara sepihak. Sejumlah warga mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia PAW demi menjaga transparansi dan independensi proses pemilihan.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap seluruh tahapan PAW diperketat guna mencegah munculnya konflik kepentingan maupun intervensi kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat desa sendiri.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa netralitas aparatur desa dan penyelenggara PAW merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas sosial di lingkungan desa. Mereka menilai keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis berpotensi memicu gesekan horizontal antarwarga yang selama ini hidup berdampingan.
“Desa itu ruang sosial yang kecil. Kalau aparatnya tidak netral, gesekan antar warga sangat mudah terjadi. Maka aturan ini harus benar-benar ditegakkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan aparatur desa, anggota BPD, maupun panitia PAW dalam dinamika politik praktis tersebut. Namun isu ini terus menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai tanggapan di ruang publik.
Publik berharap seluruh proses PAW Kepala Desa di Desa Tanjung Saleh dapat berjalan secara demokratis, transparan, jujur, serta bebas dari tekanan maupun campur tangan pihak-pihak yang seharusnya menjaga netralitas. Masyarakat juga berharap pemimpin desa yang nantinya terpilih benar-benar lahir dari kehendak rakyat, bukan karena pengaruh kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.
Sumber:tim investigasi






