PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260513-WA0001

Radar nusantara7.com//Malang, Rabu 13 Mei 2026 — Perselisihan terkait dugaan praktik jual beli lahan garapan di kawasan hutan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Konflik yang melibatkan petani penggarap dengan oknum anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tersebut kini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di area kawasan kebun milik negara seluas kurang lebih 82 petak di wilayah Kalipare. Ketegangan terjadi setelah muncul dugaan adanya transaksi jual beli lahan garapan yang dilakukan tanpa sepengetahuan penggarap lama.

Salah satu petani yang mengaku menjadi korban, H. Maksum, secara resmi melaporkan seorang oknum anggota LMDH berinisial Solikin ke pihak kepolisian. Ia merasa dirugikan lantaran lahan yang selama ini digarapnya diduga telah diperjualbelikan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan darinya.

Menurut keterangan H. Maksum, dirinya terkejut saat mengetahui lahan yang selama ini ia kelola tiba-tiba telah berpindah tangan. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak mengedepankan musyawarah dengan pihak penggarap sebelumnya.

“Lahan yang saya garap bertahun-tahun tiba-tiba diketahui sudah dijual tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan dokumen laporan pengaduan kepolisian bernomor:
LPM/09/V/2026/SPKT/ tertanggal 9 Mei 2026, H. Maksum secara resmi melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dengan terlapor atas nama Solikin.

Situasi di lokasi sempat memanas. Menurut informasi yang dihimpun, sekitar delapan orang mendatangi H. Maksum di area perkebunan pada Sabtu siang sehingga terjadi adu mulut dan percekcokan antara kedua belah pihak.

Merasa haknya dirugikan dan situasi semakin tidak kondusif, H. Maksum kemudian memutuskan mendatangi Polsek Kalipare guna mencari perlindungan hukum dan menuntut keadilan atas persoalan yang dialaminya.

Di kantor polisi, H. Maksum diterima oleh petugas SPKT Polsek Kalipare, Aipda Nurkholis. Kepada petugas, ia menyampaikan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan garapan atau lahan hutan (baon) yang disebut dilakukan oleh oknum anggota LMDH.

Saat dikonfirmasi awak media, Aipda Nurkholis membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Benar, kemarin saudara H. Maksum datang ke kantor Polsek Kalipare untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan garapan hutan. Pengaduan tersebut sudah diteruskan dan ditangani oleh Kanit Reskrim Kalipare,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Sejumlah warga berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat ditangani secara transparan dan adil agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat petani hutan.

Publik juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk lembaga pengelola kawasan hutan, dapat mengedepankan aturan dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan lahan agar hak para petani penggarap tetap terlindungi serta tidak menimbulkan keresahan sosial di kemudian hari.

Sumber:yulinda/yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *