MAGETAN | Radar Nusantara 7.com — Program bantuan sosial (bansos) dan penetapan desil kesejahteraan dinilai perlu mendapat perhatian serius. Persoalan data penerima manfaat tidak semata-mata berkaitan dengan sistem digital, tetapi juga menyangkut mekanisme verifikasi serta keterlibatan masyarakat di tingkat akar rumput.
Penetapan desil yang lebih banyak bertumpu pada pengolahan data secara terpusat berpotensi menimbulkan persoalan ketika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat mengalami perubahan. Data administratif yang tidak diperbarui secara berkala dapat saja tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil warga di lapangan.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan pengurus RT dan RW menjadi penting. Mereka merupakan unsur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan relatif mengetahui kondisi sosial warga di lingkungannya, termasuk keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi maupun perubahan kondisi kehidupan yang tidak selalu tercermin dalam data administratif.
Namun, ketika peran tersebut tidak dilibatkan secara optimal dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data, pengurus RT/RW justru berpotensi menjadi pihak yang menerima dampak langsung dari ketidakpuasan warga.
Warga yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi tidak tercantum sebagai penerima tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar penetapan tersebut. Sebaliknya, penerima bantuan juga tidak semestinya menjadi sasaran prasangka hanya karena persoalan mekanisme pendataan yang tidak mereka tentukan.
Minimnya transparansi mengenai indikator penetapan desil dan kurangnya sosialisasi dapat memperkeruh keadaan. Informasi yang tidak jelas berpotensi memunculkan kecurigaan, prasangka sosial, bahkan gesekan antarwarga.
Karena itu, kebijakan bantuan sosial membutuhkan keseimbangan antara kecanggihan sistem data dan kondisi faktual masyarakat. Digitalisasi memang diperlukan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, tetapi tidak semestinya menghilangkan proses verifikasi lapangan.
Keterlibatan pemerintah desa atau kelurahan, RT dan RW dalam pemutakhiran data perlu diperkuat. Demikian pula dengan penyediaan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai indikator desil, mekanisme pembaruan data serta saluran pengaduan apabila terdapat warga yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kebijakan publik pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka, algoritma dan sistem. Di balik setiap data terdapat manusia dengan kondisi kehidupan yang berbeda-beda.
Karena itu, angka seharusnya menjadi alat untuk membantu pemerintah mengambil keputusan, bukan menjadi satu-satunya ukuran yang mengabaikan realitas kehidupan masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses pendataan dan penetapan penerima bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat. Dengan demikian, tujuan bantuan sosial untuk menghadirkan perlindungan dan keadilan sosial dapat benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
(Ipung/Rug)






