SEMARANG — Radar Nusantara 7.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam rangkaian kegiatan pada Kamis (10/9/2026) malam.
Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Petugas juga menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah seorang pria berinisial JN (31), di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kediaman JN.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening,” terang Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang kini berstatus DPO. Obat tersebut diduga diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan perkara narkotika di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah YAS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip,” ujar Yos Guntur.
Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO.
Penyidik kemudian mendalami keterangan INK mengenai pola distribusi narkotika dengan sistem penempatan barang atau modus “alamat”.
Menurut keterangan sementara, INK pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan dengan cara menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan. Barang tersebut kemudian diambil oleh pihak lain.
INK disebut diperintahkan menempatkan paket di 36 titik. Setelah seluruh pekerjaan selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.
“Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali,” jelas Yos Guntur.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pihak yang diduga mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.
Yos Guntur menegaskan, penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada barang bukti dan orang yang diamankan. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk mengetahui mata rantai peredaran hingga pihak yang diduga berada di balik distribusi.
“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” kata Yuliyanto.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Yuliyanto mengatakan, pola distribusi narkotika yang tidak mengharuskan pelaku bertemu langsung dengan penerima menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan narkoba.
“Yang lebih penting adalah membaca bagaimana barang itu masuk, berpindah, dan siapa yang mengatur peredarannya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan lingkungan sekitar juga penting dalam mencegah berkembangnya jaringan peredaran narkotika, terutama di kawasan permukiman maupun tempat kos.
“Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.
Radar Nusantara 7.com






