PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260917-WA0092

JAKARTA //Radarn usantara7.com— Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun Anggaran 2020.

Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 Haltim tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Menurut Rizal, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk mengungkap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Bagi kami, korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan persoalan serius yang merusak kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus diproses secara terbuka dan berdasarkan hukum,” ujar Rizal.

Dugaan perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara itu berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dari total anggaran tersebut, penyidik turut menelusuri penggunaan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Halmahera Timur dengan nilai sekitar Rp2.431.027.800.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan disebut telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan pemeriksaan disebut masih terus dikembangkan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Halmahera Timur juga menyatakan pihak-pihak yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran akan dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

APH-Malut menilai proses hukum perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Mereka mempertanyakan belum diumumkannya pihak yang bertanggung jawab secara pidana sebagai tersangka hingga aksi digelar.

Selain itu, massa aksi turut mempertanyakan informasi mengenai dugaan pergantian atau mutasi aparat penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari APH-Malut yang masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak Kejaksaan.

Atas dasar itu, APH-Malut meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara di tingkat daerah serta memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam tuntutannya, APH-Malut meminta Kejagung memeriksa Ricky Chairul Richfat serta mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Edy Septiagus Rajab, terkait perkara tersebut.

Mereka juga mendesak agar setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan ditetapkan sebagai tersangka serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan pemeriksaan terhadap Ricky sebelumnya juga telah muncul dalam perkembangan perkara. Kejari Halmahera Timur menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk Sekda, akan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

APH-Malut juga meminta Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Kejaksaan di Maluku Utara dan Halmahera Timur dalam menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak membiarkan perkara ini berjalan tanpa kepastian. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” tegas Rizal.

Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan APH-Malut mengenai dugaan upaya menutupi perkara maupun intervensi dalam proses penyidikan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

(FHM)

Sumber: Rizal Damola, Koordinator Lapangan Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *