PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260913-WA0160

MOROTAI //Radar nusantara7.com— Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Colture (MMC) yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Nomor 28 Tahun 2012 kembali mendapat perhatian. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pulau Morotai meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menghindari persoalan tersebut, melainkan mencari jalan penyelesaian yang bijak, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum

Sekretaris HMI Morotai, Hasan, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif karena berkaitan dengan kewajiban yang disebut telah memiliki dasar putusan pengadilan. Menurutnya, apabila putusan tersebut memang telah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaiannya

Hasan menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan berlarut-larut dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Sebab, penundaan tanpa kepastian berpotensi membuat persoalan semakin panjang dan menjadi beban bagi pemerintahan yang akan datang

“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan pada pemerintahan hari ini, maka persoalan tersebut akan berlanjut dan menjadi beban pada pemerintahan berikutnya. Jangan sampai setiap pergantian kepemimpinan hanya memindahkan persoalan tanpa ada penyelesaian yang jelas,” tegas Hasan

Menurutnya, Pemda juga perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan masyarakat Morotai. Namun, keterbatasan fiskal tidak semestinya membuat kewajiban yang telah memiliki dasar hukum diabaikan tanpa kepastian

“Pemerintah tentu harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan pembangunan. Tetapi kewajiban yang sudah memiliki dasar hukum juga harus ditempatkan dalam perencanaan penyelesaian yang jelas. Artinya, bukan harus mengorbankan kepentingan rakyat, tetapi mencari mekanisme penyelesaian yang rasional dan sesuai kemampuan daerah,” ujarnya

Hasan juga meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menjalankan fungsi pengawasan dengan membuka ruang pembahasan secara resmi. Menurutnya, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan pihak PT MMC dapat menjadi salah satu ruang untuk memperjelas persoalan tersebut.

Ia menegaskan, DPRD tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai pihak yang benar maupun salah. Hal yang lebih penting, kata Hasan, adalah memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan dokumen, dasar hukum, serta posisi masing-masing secara terbuka.

“DPRD tidak harus langsung menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang penting dibuka dulu ruang pembahasan. Pemerintah daerah memberikan penjelasan, pihak MMC menyampaikan dasar tuntutannya, kemudian semuanya diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum,” jelasnya

Hasan berpandangan, transparansi dalam persoalan tersebut penting karena menyangkut potensi konsekuensi terhadap keuangan daerah dan pada akhirnya dapat berkaitan dengan kepentingan masyarakat

“Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan rakyat. Jangan sampai persoalan hukum dan kewajiban pemerintah dibiarkan terlalu lama, kemudian ketika muncul konsekuensi di kemudian hari, masyarakat atau pemerintahan berikutnya yang harus menanggungnya,” katanya

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Penyelesaian, menurut Hasan, harus didasarkan pada hukum, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan pembangunan Morotai

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Ini soal bagaimana pemerintah menyelesaikan kewajiban secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Karena itu, pendekatannya harus bijak, terukur dan transparan,” tambahnya

Hasan berharap Pemda dan DPRD Morotai segera memberikan kejelasan mengenai status persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah

Sebab, kata dia, pergantian kepemimpinan tidak semestinya membuat persoalan hukum kembali dimulai dari awal

“Pemerintahan bisa berganti, pejabat bisa berganti, tetapi persoalan hukum tetap harus memiliki kesinambungan. Karena itu, pemerintahan hari ini perlu mengambil langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya,” pungkas Hasan.(fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *