MOROTAI | RADAR NUSANTARA 7.COM — Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Nomor 28 Tahun 2012.
Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola, meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak menghindari persoalan tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah mencari mekanisme penyelesaian yang bijak, terukur, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Rizal mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurutnya, apabila putusan pengadilan yang menjadi dasar persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai status kewajiban dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan pada pemerintahan hari ini, maka persoalan tersebut akan berlanjut dan menjadi beban pada pemerintahan berikutnya. Jangan sampai setiap pergantian kepemimpinan hanya memindahkan persoalan tanpa ada penyelesaian yang jelas,” tegas Rizal.
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terus berlarut dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Namun demikian, Rizal juga menyebut penyelesaian harus memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kepentingan pembangunan masyarakat Morotai.
“Pemerintah tentu harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan pembangunan. Tetapi kewajiban yang sudah memiliki dasar hukum juga harus ditempatkan dalam perencanaan penyelesaian yang jelas. Artinya, bukan harus mengorbankan kepentingan rakyat, tetapi mencari mekanisme penyelesaian yang rasional dan sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
AMPHI Dorong DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
Rizal juga meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menjalankan fungsi pengawasan dengan membuka ruang pembahasan secara resmi.
Menurutnya, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak PT MMC dapat menjadi salah satu forum untuk memperjelas duduk persoalan. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah maupun pihak perusahaan dapat menyampaikan dokumen, dasar hukum, serta posisi masing-masing.
“DPRD tidak harus langsung menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang penting dibuka dulu ruang pembahasan. Pemerintah daerah memberikan penjelasan, pihak MMC menyampaikan dasar tuntutannya, kemudian semuanya diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menilai transparansi menjadi hal penting karena persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan rakyat. Jangan sampai persoalan hukum dan kewajiban pemerintah dibiarkan terlalu lama, kemudian ketika muncul konsekuensi di kemudian hari, masyarakat atau pemerintahan berikutnya yang harus menanggungnya,” katanya.
Rizal turut mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, penyelesaian harus didasarkan pada dokumen hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan pembangunan masyarakat Morotai.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Ini soal bagaimana pemerintah menyelesaikan kewajiban secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Karena itu, pendekatannya harus bijak, terukur dan transparan,” tambahnya.
AMPHI berharap Pemkab dan DPRD Pulau Morotai segera memberikan kejelasan mengenai status persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan maupun rencana penyelesaian ke depan.
Rizal menilai pergantian kepemimpinan tidak semestinya membuat persoalan hukum kembali dimulai dari awal. Pemerintahan saat ini, kata dia, perlu memastikan adanya kesinambungan dalam penanganan persoalan tersebut.
“Pemerintahan bisa berganti, pejabat bisa berganti, tetapi persoalan hukum tetap harus memiliki kesinambungan. Karena itu, pemerintahan hari ini perlu mengambil langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya,” pungkas Rizal.
(FHM)
RADAR NUSANTARA 7.COM






